Audit Mutu Internal merupakan bagian dari siklus penjaminan mutu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti). Pada pasal tersebut diuraikan bahwa Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan) dari standar pendidikan tinggi. Poin Evaluasi dari siklus SPM Dikti tersebut dilakukan melalui Audit Mutu Internal.
Pada pelaksanaan AMI tahun 2022, LPM UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan menggunakan pendekatan Sustainable Audit. Pendekatan Sustainable Audit merupakan pendekatan berbasis risk base thinking yakni penilaian terhadap resiko dan peluang dari sebuah perguruan tinggi agar tetap dapat menjaga kinerja dan kualitas secara berkelanjutan. Pada pendekatan berbasis risk base thinking ini perguruan tinggi diharapkan dapat merumuskan isu-isu internal dan eksternal yang memiliki pengaruh terhadap kelangsungan dan keberlanjutan organisasi.
Auditor untuk Prodi PGMI adalah Bapak Ade Gunawan, M.M. Dalam kegiatan audit tersebut beliau berpesan untuk berpatokan pada SN Dikti dalam seluruh proses kerja di prodi.